Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Peresmian Prasasti untuk Mengenang Tragedi Mei 1998

13 Mei 2015 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Prasasti Tragedi Mei 98 diresmikan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, 13 Mei 2015. Prasasti Mei 98 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk merawat ingatan publik dan memulihkan trauma korban serta mencegah sejarah kelam Tragedi Mei 98 tak terulang kembali. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Keluarga korban Tragedi Mei 1998 berdoa didepan Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, 13 Mei 2015. Prasasti ini didirikan untuk mengenang insiden yang terjadi 17 tahun silam. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyampaikan kata sambutan dalam acara peresmian Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Azriana mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang merupakan awal bagi pemerintah untuk mengakui tragedi Mei 1998 TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Asisten Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan Pemda DKI Jakarta, Marullah Matali yang mewakili Gubernur DKI Jakarta menarik kain yang menutupi prasasti pada peresmian Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah nisan makam massal Tragedi Mei 1998 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, 13 Mei 2015. Di TPU tersebut terdapat ribuan jenazah korban Tragedi 98 yang tidak teridentifikasi dengan nisan bertuliskan `Korban Tragedi Mei 1998`. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Keluarga korban Tragedi Mei 1998 menyampaikan kata sambutan dalam acara peresmian Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, 13 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus