Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Perpanjangan PPKM, Pemerintah Hapus Sementara PPN Sewa Toko

26 Juli 2021 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan level 4 pada 3 Juli 2021, seluruh pusat perbelanjaan di Jawa-Bali ditutup hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Hanya restoran, apotek dan supermarket yang diperbolehkan buka selama masa PPKM. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas keamanan berjaga di pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus