Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan level 4 pada 3 Juli 2021, seluruh pusat perbelanjaan di Jawa-Bali ditutup hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Hanya restoran, apotek dan supermarket yang diperbolehkan buka selama masa PPKM. Tempo/Tony Hartawan
Petugas keamanan berjaga di pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini