Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan Perpu Pemilu menjadi Undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perpu Pemilu kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Puan Maharani menyebut disahkannya Perpu Pemilu menjadi Undang-undang merupakan tanda bahwa tahapan Pemilu bakal digelar sesuai jadwal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan Perpu pemilu dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Tito menjelaskan bahwa Perpu Pemilu merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas pembahasan Perpu Pemilu dari Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pembahasan Perpu Pemilu dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis