Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Candra Sasongko (kanan) nelihat tersangka AR (kiri) mengisi botol dengan minyak goreng curah saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. Jajaran Direskrimsus Polda Banten menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota polisi menjaga barang bukti minyak goreng dalam kemasan ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. Minyak goreng palsu itu sebagian telah diedarkan tersangka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Candra Sasongko (kanan) menunjukkan kemasan minyak goreng ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. Minyak goreng palsu itu dijual seharga Rp20 ribu per liter. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tesangka AR. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah barang bukti minyak goreng palsu ditampilkan dalam rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kanan) didampingi staf melihat tersangka AR (kiri) mengisi botol dengan minyak goreng curah saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini