Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor

21 Mei 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (keempat kiri) dan sejumlah jajaran menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry narkotika jenis tablet PCC yang mengandung Carisoprodol dan obat tanpa ijin edar dari BPOM RI sebanyak 2,5 juta tablet di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan Pabrik itu membuat narkotika berbagai jenis, salah satunya Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) dan obat tanpa izin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Dalam pengungkapan ini polri menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis. Narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih 210.000 tablet. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tersangka Muhammad Haryono dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus