Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang tersangka dihadirkan saat rilis ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers saat rilis ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang tersangka dihadirkan saat rilis ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus penjualan valas dengan mata uang asing. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dua orang tersangka dihadirkan saat rilis ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil amankan sejumlah barang bukti dengan kerugian sebesar Rp 11 Milyar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti transaksi berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus penipuan penjualan valuta asing di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 11 Februari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Kasubdit II Fismondev AKBP Harun (kedua kiri) menunjukkan barang bukti transaksi berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus penipuan penjualan valuta asing di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 11 Februari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini