Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

22 Juni 2020 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) memberikan keterangan dalam rilis kasus perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA/Ampelsa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Petugas menunjukkan barang bukti kulit harimau di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. ANTARA/Ampelsa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghadirkan tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus