Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) memberikan keterangan dalam rilis kasus perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA/Ampelsa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan barang bukti kulit harimau di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. ANTARA/Ampelsa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghadirkan tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. ANTARA/Ampelsa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini