Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara online yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tersangka membuka jasa layanan seksual atau open booking out (BO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan rata-rata berusia 16-17 tahun. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Para pelaku mematok tarif Rp 8 juta - Rp 17 juta untuk anak yang masih di bawah umur. Namun korban hanya akan menerima sebagaian dari yang dibayarkan pemesan. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Tiga dari empat tersangka kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring berdiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Kasus ekspolitasi seks ini dioperasikan di beberapa wilayah, yakni: Jakarta, Surabaya, Bali, Bandung dan Makassar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini