Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membawa barang bukti saat penggeledahan di salah satu rumah tersangka kasus ekspor ilegal minyak goreng di Jalan Rangkah VII, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 13 Mei 2022. Penggeledahan di rumah milik salah satu tersangka yang dipakai sebagai kantor itu pihak kepolisian membawa sejumlah dokumen serta unit komputer yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan seberat 121,985 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggeledah salah satu rumah tersangka kasus ekspor ilegal minyak goreng di Jalan Rangkah VII, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 13 Mei 2022. Penggeledahan di rumah milik salah satu tersangka yang dipakai sebagai kantor itu pihak kepolisian membawa sejumlah dokumen serta unit komputer yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan seberat 121,985 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggeledah salah satu rumah tersangka kasus ekspor ilegal minyak goreng di Jalan Rangkah VII, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 13 Mei 2022. Penggeledahan di rumah milik salah satu tersangka yang dipakai sebagai kantor itu pihak kepolisian membawa sejumlah dokumen serta unit komputer yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan seberat 121,985 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022. Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer dengan total muatan minyak goreng sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste. ANTARA FOTO/Moch Asim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kedua kiri) serta Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono (kiri) menyaksikan barang bukti minyak goreng saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022. Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste. ANTARA FOTO/Moch Asim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini