Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas mengawal tersangka saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap pengemudi ojek daring berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Bekasi. TEMPO/Ridho Fadilla
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Korban pria berinisial RS (28) terakhir menghubungi keluarganya pada hari Kamis sebelum putus kontak. TEMPO/Ridho Fadilla
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti ponsel ditunjukkan dalam rilis kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Pelaku terdiri dari tiga orang, yakni FM (20) dan MAP (29), sedangkan satu pelaku lain tidak dihadirkan dalam rilis. TEMPO/Ridho Fadilla
Penyidik menunjukkan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Polda Metro Jaya menyebut kasus mutilasi ini bermotif sakit hati. ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 28 November 2021. Pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak. TEMPO/Ridho Fadilla
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini