Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Tetapkan Veronica Koman sebagai Tersangka Provokasi

5 September 2019 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica Koman berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Facebook/Veronica Koman

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Polri melibatkan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua. Facebook/Veronica Koman

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman, 31 tahun menjadi tersangka dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Facebook/Veronica Koman

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus