Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica Koman berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Facebook/Veronica Koman
Polri melibatkan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua. Facebook/Veronica Koman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman, 31 tahun menjadi tersangka dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Facebook/Veronica Koman
Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini