Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka berinisial NP dihadirkan pada konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang saat dihadirkan pada konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Polisi menjaga barang bukti uang saat dihadirkan pada konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial NP selaku direktur Energi Primer tahun 2010 dan Mantan Dirut PLN serta berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp. 173 Milyar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menata barang bukti uang saat dihadirkan pada konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) oleh PT PLN TA 2010 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini