Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Potret Pengungsi Korban Banjir Bandang NTT

8 April 2021 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Sejumlah pengungsi banjir bandang beristirahat di posko pengungsian MAN 2 Weiwerang, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 7 April 2021. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 18 tempat pengungsian di enam kabupaten yang menampung pengungsi bencana alam yang dipicu akibat dari siklon tropis Seroja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sejumlah pengungsi banjir bandang beristirahat di posko pengungsian MAN 2 Weiwerang, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 7 April 2021. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 18 tempat pengungsian di enam kabupaten yang menampung pengungsi bencana alam yang dipicu akibat dari siklon tropis Seroja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah pengungsi banjir bandang beristirahat di posko pengungsian MAN 2 Weiwerang, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 7 April 2021. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 18 tempat pengungsian di enam kabupaten yang menampung pengungsi bencana alam yang dipicu akibat dari siklon tropis Seroja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sejumlah pengungsi banjir bandang beristirahat di posko pengungsian MAN 2 Weiwerang, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 7 April 2021. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 18 tempat pengungsian di enam kabupaten yang menampung pengungsi bencana alam yang dipicu akibat dari siklon tropis Seroja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus