Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Potret Penjinak Ranjau Darat Tanpa Kaki di Irak

17 Januari 2019 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Hoshyar Ali menampilkan ranjau yang telah dinonaktifkan di rumahnya di kota Kurdi Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Mantan pejuang Kurdi ini terus aktif memusnahkan ranjau darat meski kedua kakinya diamputasi. REUTERS/Ako Rasheed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Hoshyar Ali mencoba menonaktifkan ranjau darat di sebuah ladang ranjau di Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Kedua kakinya diamputasi karena terkena ledakan ranjau darat pada 1989 dan 1994. REUTERS/Ako Rasheed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Hoshyar Ali mencoba menonaktifkan ranjau darat di sebuah ladang ranjau di Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Ia telah menggali lebih dari dua juta ranjau darat sejak 1986, awal mula ia bergabung dengan Peshmerga. REUTERS/Ako Rasheed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Hoshyar Ali berjalan dengan kaki prostetik dan tongkat di sebuah ladang ranjau di Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Ia bekerja secara sukarela dan bersedia menerima panggilan untuk membersihkan ladang ranjau di berbagai tempat. REUTERS/Ako Rasheed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Hoshyar Ali menampilkan ranjau yang telah dinonaktifkan di rumahnya di kota Kurdi Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Membersihkan ladang ranjau telah menjadi bagian dari hidup Hoshyar, sepertiga dari wilayah di sepanjang perbatasan Iran, wilayah Halabja dan Sulaimaniya, telah dibersihkan sejauh ini. REUTERS/Ako Rasheed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Hoshyar Ali menunjukkan makam tempat kedua kakinya dimakamkan di kota Kurdi Halabja, Irak, 4 Januari 2019. Bagian kakinya dikubur di tujuh tempat yang berbeda, yaitu di Iran, Jepang, Rusia, Pinshar, Sulaimaniya, Gunung Bamo dan Halabja. REUTERS/Ako Rasheed

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus