Foto

PPP Siap Gelontorkan Dana untuk Pembangunan Mushala di Tolikara

21 Juli 2015 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz usai memberi keterangan pers terkait kasus di Tolikara, Papua di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz (kedua kiri) bersama Waketum PPP Fernita Darwis (ketiga kanan), dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta,21 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) tertawa saat memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP Jakarta akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan musala dan kios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kembali musala dankios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz (tengah) bersama Waketum PPP Fernita Darwis (kanan), dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP hasil muktamar Jakarta akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kembali musala dan kios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus