Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Presiden Jokowi Ditemani Iriana Jokowi Gunakan Hak Pilihnya di TPS 10 Jakarta

14 Februari 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus