Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. TEMPO/Tony Hartawan