Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini