Foto

Sidang Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Ditunda, Satu Hakim Ajukan Eksepsi

2 Januari 2025 | 21.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366499/1366499_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366501/1366501_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366503/1366503_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366504/1366504_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, dalam penundaan sidang karena saksi berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366506/1366506_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2025/01/02/id_1366505/1366505_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus