Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bowo Sidik Pangarso dalam acara Konsolidasi Tim Relawan Pemenangan pencalonannya sebagai caleg DPR di Demak, 9 Februari 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
Bowo Sidik Pangarso (kiri) dan Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Golkar, Airlangga Hartarto dalam peluncuran Program Pendidikan Vokasi Industri, di Demak, 28 Februari 2019. Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bowo Sidik Pangarso saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, 19 Maret 2019. Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima fee sebesar 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton. KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan fee tersebut oleh Bowo di berbagai tempat. Facebook/Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar dengan daerah pemilihan Jawa Tengah II. Saat ini ia kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI 2019-2024, Dapil Jateng II, Demak, Jepara dan Kudus. Facebook/Bowo Sidik Pangarso
KPK bakal menjerat Bowo Sidik Pangarso dan Indung dengan sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini