Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2020

26 September 2020 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Pekerja bekerja di kafe yang sementara tidak melayani makan di tempat karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 11 Oktober 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Pekerja bekerja di kafe yang sementara tidak melayani makan di tempat karena pemberlakuan PSBB di Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Perpanjangan PSBB bertujuan untuk menekan laju kasus positif COVID-19 di Jakarta. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka meredam penyebaran COVID-19. ANTARA/Galih Pradipta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Warga menggunakan masker melintas di JPO Bundaran Senayan saat pemberlakuan PSBB di Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 11 Oktober 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus