Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) bersama Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Musikus sekaligus aktor ini ditangkap polisi di wilayah Klender, Jakarta Timur bersama barang bukti ganja dengan berat 4,80 gram dan 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, hingga kertas papir. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah
Barang bukti ganja dan kertas papir milik tersangka Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Dari penangkapan, musikus berusia 26 tahun ini dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun. TEMPO/Nurdiansah
Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pesan dari Ardhito Pramono atas penyesalannya menggunakan narkoba. TEMPO/Nurdiansah
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam pada Rabu dinihari, 12 Januari 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini