Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Adam didakwa melanggar UU ITE setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kiri) dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini