Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memeluk istrinya setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Selain itu, hak politik Markus Nari juga dicabut selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Mantan anggota DPR itu dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memeluk istrinya setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memberikan keterangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini