Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan

29 Januari 2022 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga melintas di depan proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Bupati Solok Epyardi Asda saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Sumbar ke Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar (ANTARA/Laila Syafarud)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus