Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga melintas di depan proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bupati Solok Epyardi Asda saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Sumbar ke Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar (ANTARA/Laila Syafarud)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini