Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Rilis Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh-Jakarta Seberat 224,4 Kilogram

26 November 2021 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Barang bukti narkotika jenis ganja ditampilkan dalam keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tersangka digelandang menuju mobil tahanan usai dihadirkan saat keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana (Dirtipid Narkoba) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tersangka digelandang menuju mobil tahanan usai dihadirkan saat keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus