Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti narkotika jenis ganja ditampilkan dalam keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka digelandang menuju mobil tahanan usai dihadirkan saat keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana (Dirtipid Narkoba) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka digelandang menuju mobil tahanan usai dihadirkan saat keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini