Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Rilis Pengungkapan Penyebaran Konten Video Asusila Melibatkan Anak Sebagai Korban di Polda Metro Jaya

18 Agustus 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Polisi menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tersangka R (21) dihadirkan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Tersangka R (21) dihadirkan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Polisi menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus