Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Saat Mantan Pemimpin Jawa Barat Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

20 Maret 2019 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) dan Deddy Mizwar bersiap memberi kesaksian dalam sidang suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dimintai keterangannya sebagai saksi terkait suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. Selain Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, jaksa juga menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar meninggalkan ruang sidang setelah bersaksi dalam sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus