Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto menyaksikan video podcast Bocor Alus Tempo dalam sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan kepada Yulius Setiarto setelah pernyataannya yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat atau 'parcok' di Pilkada serentak 2024 yang diunggah melalui sosial media Tiktok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto menjalani sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto diambil sumpahnya dalam sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto menjalani sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang klarifikasi sidang klarifikasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto tiba untuk menjalani sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini