Foto

Sejumlah Pekerja IKN Tidak Dapat Memilih di Pemilu 2024

14 Februari 2024 | 23.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/02/15/id_1279948/1279948_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) berdiskusi dengan petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rest area Bumi Harapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah pekerja dinyatakan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di TPS khusus tersebut. ANTARA / Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2024/02/15/id_1279949/1279949_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) menunggu di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rest area Bumi Harapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah pekerja dinyatakan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di TPS khusus tersebut. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2024/02/15/id_1279950/1279950_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) berdiskusi dengan petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rest area Bumi Harapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah pekerja dinyatakan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di TPS khusus tersebut. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

https://statik.tempo.co/data/2024/02/15/id_1279951/1279951_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) menunggu di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rest area Bumi Harapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah pekerja dinyatakan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di TPS khusus tersebut. ANTARA / Rivan Awal Lingga

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus