Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang merupakan warga negara Prancis. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Sebelumnya, Dorfin dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. ANTARA/Ahmad Subaidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Foto: Abdul Latief Apriaman
Terdakwa penyelundup narkoba, Dorfin Felix berada di dalam sel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, 20 Mei 2019. ANTARA/Ahmad Subaidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini