Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peserta didik mempelajari cara memotret pada seorang pewarta foto di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Murid SMP mengikuti pelajaran di sekolah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Murid SD mengikuti pelajaran di sekolah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Gedung sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Murid SMK mengikuti pelajaran bahasa Inggris dengan pengajar penutur asli di sekolah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Peserta didik membaca buku di perpustakaan sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini