Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker setelah mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Petugas akan mencabut pentil kendaraan yang salah parkir. TEMPO/Prima Mulia
Petugas Dinas Perhubungan menunjukan pentil ban mobil yang telah dicabut saat Operasi cabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kegiatan tersebut guna memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Kendaraan yang parkir di trotoar, di jalur rambu larangan berhenti atau parkir, dan yang diluar marka parkir, akan mendapatkan sanksi cabut pentil ban. TEMPO/Prima Mulia
Petugas Dinas Perhubungan mencabut pentil ban yang parkir sembarangan di Jalan Naripan, Bandung, Selasa, 27 November 2018. Peraturan ini diberlakukan terutama di pusat kota, kawasan pendidikan, serta kawasan wisata dan fasilitas publik lainnya. ANTARA/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini