Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Edy Syahputra dan Hari Koes Hardjono, ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Keduanya bersama terdakwa Raden Nuh, jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan terhadap bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Hari Koes Hardjono ikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Para terdakwa yang merupakan administrator akun twitter anonim @triomacan2000 tersebut, jalani sidang perdana, namun salah satu terdakwa Raden Nuh, menolak hadir dengan alasan tak dapat surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Edy Syahputra (depan) dan Hari Koes Hardjono, ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Lewat akun twitter @triomacan2000, para terdakwa sering mengeluarkan cuitan yang menyudutkan beberapa pihak yang belum teruji kebenarannya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Edy Syahputra dengarkan hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Edi dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan. Edy terancam hukuman 6 tahun penjara. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Edy Syahputra (depan) dan Hari Koes Hardjono, memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes, akan dikenai pasal yang sama, tapi ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yang membuat dia terancam vonis 12 tahun penjara. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Hari Koes Hardjono, yang merupakan salah satu administrator Triomacan2000, ikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, 16 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini