Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Sekretaris Utama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa ketiga terdakwa Anjar Sulistiyono, Max Ruland Boseke dan Wiliam Widarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar, melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama terkait pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris Utama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa ketiga terdakwa Anjar Sulistiyono, Max Ruland Boseke dan Wiliam Widarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar, melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama terkait pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang terdakwa Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah), Sekretaris Utama Basarnas tahun 2009 - 2015 dan Max Ruland Boseke (kanan) mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa ketiga terdakwa Anjar Sulistiyono, Max Ruland Boseke dan Wiliam Widarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar, melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama terkait pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakwa Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan) dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa ketiga terdakwa Anjar Sulistiyono, Max Ruland Boseke dan Wiliam Widarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar, melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama terkait pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga orang terdakwa Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah), Sekretaris Utama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke (kanan) dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa ketiga terdakwa Anjar Sulistiyono, Max Ruland Boseke dan Wiliam Widarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar, melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama terkait pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Ketua mengetuk palu sidang untuk ketiga orang terdakwa Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono, Sekretaris Utama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini