Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

31 Juli 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus