Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini