Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menyemprotkan desinfektan setelah penetapan status Kejadian Luar Biasa atau KLB virus corona Covid-19 di Surakarta, Senin, 16 Maret 2020. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status KLB setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Petugas menyemprotkan desinfektan setelah penetapan Kejadian Luar Biasa atau KLB virus corona Covid-19 di Surakarta, Senin, 16 Maret 2020. Wali Kota Solo juga meliburkan para siswa mulai TK, SMP, hingga SMA, baik negeri maupun swasta. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas berangkat menuju lokasi penyemprotan desinfektan setelah penetapan Kejadian Luar Biasa atau KLB virus corona Covid-19 di Solo, Senin, 16 Maret 2020. Pemerintah Kota Surakarta juga meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) hingga batas waktu yang belum ditentukan. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Petugas menyemprotkan disinfektan setelah penetapan Kejadian Luar Biasa atau KLB virus corona Covid-19 di Surakarta, Senin, 16 Maret 2020. Kegiatan olahraga di Stadion Manahan dan Sriwedari ditutup, sedangkan destinasi dan transportasi pariwisata untuk sementara juga ditutup. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini