Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Jember Faida baru saja mengalami pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus Partai NasDem itu pada Rabu, 22 Juli 2020. Facebook
Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief. Hubungan antara DPRD Jember dan Bupati Jember Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida. FAcebook
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya. Facebook
Bupati Jember Faida saat bertemu dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko pada Januari 2020 lalu. Dalam Hak interpelasi ini dewan juga mempertanyakan teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang tidak sesuai dengan aturan. Facebook.com
Hubungan kedua pihak semakin panas lantaran Bupati Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Permintaan Faida untuk penjadwalan ulang ditolak DPRD. Facebook
Sebelum menjabat sebagai Bupati Jember, Faida memulai kariernya di bidang medis pada salah satu rumah sakit di Banyuwangi sebagai staf bidang pelayanan medis. Sebelum dimakzulkan oleh DPRD Jember, Faida memutuskan kembali maju pada Pilkada 2020 melalui jalur independen. Facebook
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini