Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Steve Emmanuel bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis kokain. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram di unit apartemen Steve. ANTARA
Artis Steve Emmanuel bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini