Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Mulai 11 September 2021, dokumen perjalanan berupa STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat tidak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL. TEMPO/Subekti
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Masa sosialisasi kebijakan baru ini akan berjalan hingga 10 September 2021. Dalam tahap sosialisasi, syarat dokumen berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih diterima. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dicetak ataupun secara digital dalam bentuk file foto. TEMPO/Subekti
Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikasi vaksin sebagai syarat untuk naik KRL pada 8 September 2021. TEMPO/Subekti
Petugas melakukan sosialisasi kepada calon penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. TEMPO/Subekti
Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini