Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Polisi memeriksa dokumen pengendara saat berjaga ketika penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik. TEMPO/Subekti
Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Aturan yang mewajibkan STRP ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 bersamaan dengan hari terakhir PPKM Darurat. TEMPO/Subekti
Polisi mengarahkan pengendara saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Polisi berjaga saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti