Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah polisi bersenjata berjaga di sekitar Kantor Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pemerintah resmi membubarkan FPI sebagai organisasi masyarakat dan juga melarang setiap aktivitas dan penggunaan atribut terkait dengan FPI per 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah polisi bersenjata berjaga di sekitar Kantor Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Sejumlah polisi tampak berjaga di kawasan Petamburan menyusul pengumuman bahwa FPI dibubarkan oleh pemerintah. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah polisi bersenjata berjaga di sekitar Kantor Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Keputusan pemerintah melarang dan membubarkan FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Kantor Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian juga tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di sekitar Kantor DPP FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana Kantor Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat usai pemerintah resmi membubarkan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. Hingga Rabu (30/12) pukul 14.00 WIB, kantor tersebut pun tampak sepi. Hanya ada seorang penjaga di kantor FPI yang berpagar putih itu. TEMPO/M Yusuf Manurung
Suasana rumah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, pada Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini