Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas berjaga di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah memperpanjang pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021 dengan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pengendara di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas berjaga di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pengendara di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini