Foto

Suasana Sidang Operasi Yustisi Bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan

17 September 2020 | 19.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967694/967694_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967695/967695_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967696/967696_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pelanggar protokol kesehatan saat menunggu sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967697/967697_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Anggota Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967698/967698_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2020/09/17/id_967699/967699_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pelanggar protokol kesehatan dihukum kerja sosial saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus