Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengguna jasa KRL beraktivitas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pembatasan kapasitas pengguna KRL tetap berlaku meskipun daerah Jakarta dan sekitarnya berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yaitu 32 persen. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengguna jasa KRL beraktivitas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pembatasan kapasitas pengguna KRL tetap berlaku meskipun daerah Jakarta dan sekitarnya berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yaitu 32 persen. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengguna jasa KRL beraktivitas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pembatasan kapasitas pengguna KRL tetap berlaku meskipun daerah Jakarta dan sekitarnya berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yaitu 32 persen. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 63/2021 antaralain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempo/Tony Hartawan
Suasana pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 63/2021 antaralain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempo/Tony Hartawan
Suasana pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 63/2021 antaralain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini