Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tangis dan Sujud Syukur Keluarga Pasca Pegi Setiawan Dibebaskan

8 Juli 2024 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tim pengacara membawa adik dan kerabat Pegi Setiawan usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kerabat memeluk ibu Pegi Setiawan, Kartini, usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah pendukung Pegi Setiawan membawa poster saat putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kerabat dan tim kuasa hukum memeluk orang tua Pegi Setiawan Kartini (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus