Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurdin Abdullah lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.18 miliar dan SGD 350.000 serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini