Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

30 November 2021 | 01.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurdin Abdullah lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.18 miliar dan SGD 350.000 serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus