Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terbukti Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

15 November 2021 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa juga menuntut Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350.000 karena dinilai terbukti menerima suap. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin terbukti menerima suap Rp 13 miliar dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus