Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 1 Februari 2017. Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap impor gula di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, 1 Februari 2017. Irman juga denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kanan) didampingi pengacaranya usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat atas dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 1 Februari 2017. ANTARA FOTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini