Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Kabiro Humas Yuyu Andriyati (kiri) bersiap memberikan konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. ANTARA
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. ANTARA
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. ANTARA
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut. ANTARA
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut. ANTARA