Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terpidana Mati Narkoba Ini Masih Ajukan PK

20 Maret 2015 | 22.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Yang mendasari pengajuan PK adalah perkara yang dihadapi Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun sedangkan ia divonis dengan hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Martin Anderson (tengah) menggenggam tasbih saat akan mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Bersama sejumlah narapidana lainnya, namanya termasuk dalam daftar eksekusi mati gelombang dua di Nusakambangan. REUTERS/Darren Whiteside

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Martin Anderson menunggu di dalam ruang tahahan sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia telah mendekam di Lapas Nusakambangan setelah divonis hukuman mati. REUTERS/Darren Whiteside

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas mengawal Martin Anderson sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. AP/Tatan Syuflana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus