Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tersangka Korupsi Lahan Rorotan Indra Sukmono Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

18 Oktober 2024 | 04.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus